Friday, April 27, 2007

Jadi Foto Model

Hari ini gue dikerjain abis sama bos gue. Sehabis makan siang, blio manggil gue. Gini katanya :

Bos : “Saya punya temen, punya usaha penerbitan buku/majalah, dia lagi butuh satu
orang (cewek) pake jilbab sebagai model cover buku. Pikir saya, kenapa
nggak kamu aja…Gimana ? kamu berminat ? Honornya lumayan lho…udah
gitu bisa beken lagi…gimana?

Gue : “ Waahhh…boleh tuh pak…, kira2 berapa honornya pak? “ (jadi ga sabaran nih)

Bos : “ Nanti saya tanyakan ke teman saya, tapi bener kamu mau ?”, tanyanya lagi.

Gue : “Iya deh pak saya mau, tapi apa kira2 saya memenuhi kriteria ?

Bos : “Saya rasa demikian”

Gue : “Sip deh pak, saya mau”

Bos : “Oke deh, nanti saya call temen saya, biar di siapkan segala sesuatunya”

Gue : “Oya pak, emang buat sampul buku apa pak?”

Bos : “BUKU YASIN”

Gue : ??????????? (huaaaaaaaaa…..capeek deeeehhhh)…

Friday, April 20, 2007

Berburu Sekolah

Tak terasa bulan Juli 2007 besok Belva Insyaallah genap berusia 3 tahun. Usia dimana dia akan mulai bersekolah. Kasian kalau dirumah terus, sosialisasi dengan teman2nya kurang. Apalagi di kompleks yang seumuran dengan dia jarang banget, kalaupun ada itu rumahnya jauh. Jadi selama ini Belva dirumah ditemenin sama pengasuhnya aja. Ketemu ayah sama bunda juga cuma pagi sebelum berangkat kerja, sama sore menjelang malem. Sabtu dan minggu biasanya jadi hari yang paling indah bagi kami. Walaupun Cuma di rumah, nonton TV sambil ngemil, bisa nemenin anak2 bobok siang, itu udah merupakan momen yang asyik untuk dinikmati.

Sebenarnya udah dari bulan kemarin saya berburu sekolah (playgroup). Kebetulan dikomplek rumah juga ada playgroup dan TK namanya “Sekar Anggraini”. Ini TK umum. Ruangannya nggak terlalu luas, cuma ada ruang belajar, ruang bermain (indoor) sama halaman untuk naruh mainan outdoor. Mainannya kalo menurut saya juga kurang variatif. Dan nggak ada fasilitas kendaraan antar-jemput sekolah. Biayanya Uang masuk Rp. 900.000,- dan untuk bulanannya Rp. 100.000,-

Saya pribadi sih nggak terlalu muluk-muluk dalam mencari sekolah, yang penting sekolah itu mempunyai kriteria sebagai berikut :
  1. Sekolah tersebut mempunyai konsep pendidikan yang Islami dan Modern.
  2. Metode belajarnya belajar sambil bermain, jadi anak tidak stress dan akan lebih enjoy.
  3. Mempunyai ruangan yang cukup luas untuk bermain dan belajar.
  4. Dapat makan (baik makan besar atau snack) dari sekolah, karena kalo bawa dari rumah takutnya anak minder karena mungkin bekalnya Cuma ceplok telor ama nasi putih doang…hihihi. Selain itu dengan menu yang sama bisa memupuk rasa kebersamaan dan rasa social dengan temen2nya. Betul nggak ? Dan biasanya sekolah yang seperti ini nggak boleh ada pedagang umum masuk dilingkungan sekolah tersebut, jadi anak nggak bisa jajan sembarangan. Sehingga kebersihan makanan Insyaallah juga terjamin.
  5. Orang tua ikut dilibatkan. Artinya, dalam setiap perkembangan anak, yang notabene kita sebagai ortu nggak bisa ngawasin 24 jam, si guru harus selalu memberi tahukan setiap perkembangan si anak. Misalnya nih, si A tadi memukul temannya, apakah dirumah sedang ada masalah ? Nah hal2 yg kayak ini nih yang musti diperhatiin.
  6. Kualitas guru juga bisa mempengaruhi, jadi inget obrolan dengan tetangga samping rumah hari sabtu kemarin. Gini katanya :

    Tetangga : “Buk, si Belva bentar lagi sekolah yach, mau sekolah dimana ?”
    Bunda : “Belum tahu nih buk, mungkin yang deket rumah aja TK A aja, biar nggak capek”
    Tetangga : “Wah buk, mending jangan di TK A, gurunya suka kasar sama anak kecil, kayak bukan lulusan PG TK gitu lho..udah gitu dia baik sama ibu2 yang suka ngasih uang. Terus kalo kita nggak ada anak kita dicuekin buk…”
    Bunda : (Deg)”waduh kok gitu ya..”

    Nah, kalo gurunya mempunyai strata pendidikan yang bagus, dan punya moral yang bagus juga, Insyaallah anak didiknya juga akan bagus. Amin.
  7. Biaya , nah ini juga memerlukan pemikiran yang matang.
    Biasanya sekolah yang bagus itu mempunyai standar biaya yang tinggi pula. Buat yang mampu sih mungkin nggak jadi masalah, tapi gimana dengan yang nggak berduit ? Apakah mereka yang nggak mampu, juga nggak layak mendapatkan pendidikan yang bagus ? Inilah negeri ini…
  8. Fasilitas lengkap
    Kalau bisa ada mushola, UKS, perpustakaan, ruangan yang luas, dan harus ada kendaraan antar-jemput. Karena sependek pengetahuan saya, kalo anak dianter terus, malah bisa jadi kurang percaya diri dan kurang mandiri. Dianter sesekali sih nggak apa2 kali….kadang kita ortunya kan juga pengen tampil hihhihi…(*wink*)

Nah itu semua adalah beberapa opsi minimum criteria saya dalam mencari sekolah. Nggak tau deh kalau sama parents yang lain. Dan rencananya Insyaallah besok mau mulai cari sekolah lagi nih. Doain ya parents….semoga dapet sekolah yang sesuai dengan criteria yang saya harapkan. Yach..ini semua kan demi anak tercinta kami…

Wednesday, April 18, 2007

Asuransi menurut Islam


Beberapa hari yang lalu, sepulang kerja, ada temen deket yang nawarin tentang asuransi (Tabungan) Prudential. Dia jadi agen atau Financial Advisor belum lama, mungkin sekitar 2 bulanan. Dari cerita2nya memang menggiurkan dari segi komisi yang akan didapat jika kita dapetin nasabah. Sampai rumahpun masih kepikiran juga, kasak-kusuk nggak bisa tidur ngebayangin keuntungannya. Wah…enak nih kalo bener untungnya sebesar itu, bisa2 nggak usah jadi kuli kayak sekarang ini hihihi..

Akhirnya mulai deh diskusi sama suami, kira2 gimana tanggapan dia.
“Haram hukumnya,” kata suamiku saat itu.
“Masa sih?”
“Coba bunda cari2 artikel mengenai Hukum Asuransi menurut Islam”
Kok bisa haram, belah mananya? Pikirku saat itu. Hmm..besok deh browsing ttg Asuransi. Nggak sabar nunggu sampai pagi untuk bisa akses internet dikantor hihi…maklum dirumah nggak bisa akses.
Begitu sampai kantor, cepet2 nyalain computer dan mulai asik cecarian berita2 ttg Asuransi menurut Islam.

Tuing..tuing……
Abis baca beberapa artikel jadi ragu dan bimbang. Ini saya copyin dari artikel2 yg sudah saya baca.
Apakah Hukum Asuransi menurut ajaran Islam ?

Dalam masa moderen ini, telah banyak tersebar badan-badan asuransi, ada asuransi jiwa, ada asuransi kecelakaan, ada asuransi kebakaran dan lain-lain. Terkadang seseorang tertarik untuk masuk ke asuransi itu didorong oleh keinginan untuk tidak mendapatkan kerugian, jelas ini disebabkan kurangnya rasa percaya kepada takdir, selaku umat islam kita harus mengetahui hukumnya menurut kaca mata agama, apakah hukum asunransi itu?

Alih bahasa : Muhammad Elvi Syam

Pertanyaan (1) : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?

Jawaban :

Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah. Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian.

Pertanyaan (2) : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bisa mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) pada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?

Jawaban :

Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripada yang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah t bahwa Nabi e melarang jaul beli yang mengandung unsur penipuan .

Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi.

Pertanyaan (3) : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil ?

Jawaban :

Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firman Allah Taala Artinya : Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil. (Q.S. 2:188).

Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial (jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan. Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar. Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : Perusahaan asuransi yang menanggung. Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan. Wallahu alam.

Pertanyaan (4) : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaha rental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semoga Allah membalasmu dengan balasan yang baik!

Jawaban :

Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang?kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya setiap tahun, sedangkan dia tidak pernah memperbaiki sedikit apapun. Dan juga para nasabah kadang-kadang tidak membutuhkan perbaikan atau lainnya. Kadang-kadang perusahaan itu mengambil dari nasabahnya harta yang sedikit, tapi di satu sisi merugi dengan kerugian yang banyak sekali. Ada di antara pemilik mobil itu iman dan rasa takut mereka kepada Allah kurang, maka ketika dia mengasuansikan mobilnya, lantas dia tidak menghiraukan lagi apa pun yang akan terjadi, bahkan mencari-cari bahaya, sehingga gila-gilaan mengendarai mobil, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta membunuh jiwa yang tidak bersalah, serta membuang-buang harta yang berharga. Akan tetapi bahaya-bahaya ini tidak mengkhawatirkan mereka, karena perusahaan pun akan menanggung seluruh apa yang akan terjadi . Maka saya mengatakan : Sesungguhnya asuransi ini tidak boleh sedikitpun (haram) karena sebab-sebab di atas dan sebab-sebab yang lainnya, apakah itu asuransi mobil, jiwa, harta, atau lainnya.

Pertanyaan ini dijawab oleh Syeikh Abdullah bin Jibrin salah seorang ulama Saudi. Kontributor : Muhammad Elvi bin Syam, 05 Desember 2001 ]


Asuransi

Di antara bentuk mu'amalah baru, yaitu apa yang disebut asuransi. Ada yang berhubungan dengan masalah hidup, yang dinamakan asuransi jiwa dan ada pula asuransi sebagai jaminan kalau terjadi kecelakaan. Bagaimanakah pandangan Islam? Dibenarkankah? Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kami ingin menanyakan tentang jiwa daripada perusahaan ini. Apa jiwanya? Dan bagaimana hubungannya antara yang menjadi anggota asuransi itu dengan pihak perusahaan? Atau dengan kata lain: Apakah anggota asuransi itu penuh sebagai anggota syirkahbagi perusahaan tersebut? Kalau benar demikian, setiap anggota syirkah(anggota asuransi) harus tunduk (bersekutu) terhadap keuntungan dan kerugianyang diperoleh dan diderita oleh perusahaan tersebut, menurut ketentuanajaran Islam. Dalam asuransi kecelakaan yaitu seorang anggota membayar sejumlah uang (x rupiah misalnya) setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan, makauang jaminan itu hilang (perdagangan, perusahaan, kapal ataupun lainnya),sedang si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dansedikitpun tidak mengembalikan kepada anggota asuransi itu. Tetapi jika terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah uang yang telah disetujui bersama. Usaha semacam ini sama sekali jauh dari watak perdagangan dan solidaritas berserikat. Dalam asuransi jiwa, apabila anggota asuransi itu membayar sejumlah uang $2,000.00 misalnya pada periode pertama kemudian mendadak meninggal dunia,maka dia akan mendapat pengembalian sejumlah uang tersebut dengan penuh,tidak kurang satu sen pun. Tetapi kalau dia itu bersyirkah dalam berdagangan, maka dia akan memperoleh kembalian uang sejumlah uang yang disetor pada periode itu ditambah dengan keuntungannya. Kemudian apabila dia berkhianat kepada perusahaan dan tidak bisa lagimembayar untuk periode-periode berikutnya sedang dia sudah pernah membayar sebagiannya, maka sejumlah uangnya yang disetor itu atau sebagian besarnya akan hilang. Ini paling tidak dapat dikatakan: suatu perjanjian yang rusak. Dan alasan karena antara kedua belah pihak sudah ada saling kerelaan dan keduanya sudah saling mengetahui kemanfaatannya itu tak berbobot. Sebab antara pemakaian riba dan yang memberinya makan juga sudah ada saling merelakan begitu juga kedua pemain judi sudah merelakan. Namun tokh karena kerelaannya itu tidak dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan tersebut, selama mu'amalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan tegas yang tidak dicampuri tipuan dan kezaliman serta perampasan oleh satu pihak terhadap pihak lainsedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah pokok.

Apakah Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan Apabila kitabelum mendapat kejelasan dari segi manapun, bahwa hubungannya antara anggotaasuransi dan perusahaan sebagai hubungan antara anggota syirkah dengananggota lainnya, maka apa watak hubungan antara keduanya itu sekarang? Apakah hubungan setia kawan? Kalau benar demikian, maka lembaga ini adalah termasuk lembaga sosial yang ditegakkan berdasarkan saham dari orang-orangyang ingin menyumbangkan sejumlah uangnya dengan tujuan saling mengadakan bantuan satu sama lain. Namun agar di situ terdapat kerjasama yang baik antara seluruh anggota, guna memberikan pertolongan kepada pihak-pihak yang sedang dilanda suatu musibah, maka uang yang dikumpulkan demi terwujudnya cita-cita yang dimaksud, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Setiap anggota yang menyetorkan uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  • Apabila uang itu akan diputar, maka harus dijalankan menurut aturan syara'.
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya dia mendapat imbalan yang berlipat apabila terkena suatu musibah. Akan tetapi dia diberi dari uang jama'ah sebagai ganti atas kerugiannya itu atau sebagainya menurut izin yang diberikan oleh jama'ah.
  • Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian). Oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi suatu peristiwa, maka harus diselesaikan menurut aturan syara'.17 Syarat-syarat ini tidak akan berlaku kecuali sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian koperasi dan lembaga-lembaga sosial yang kini biasa di kalangan kita, yaitu seseorang membayar tiap bulan dengan niat tabarru' (donatur);dia tidak boleh menarik kembali uangnya itu, dan tidak ditentukan jumlahbantuannya jika terjadi suatu musibah. Adapun asuransi lebih-lebih asuransi jiwa, persyaratan ini samasekali tidak dapat diterapkan. Sebab:
  1. Semua anggota asuransi tidak membayarkan uangnya itu dengan maksud tabarru', bahkan niat ini sedikitpun tidak terlintas padanya.
  2. Badan asuransi memutar uangnya dengan jalan riba, sedang setiap muslim tidak dibenarkan bersyirkah dalam pekerjaan riba. Dan ini justru telahdisetujui bersama oleh orang-orang yang memperketat maupun oleh orang-orang yang memperingan persoalan ini.
  3. Anggota asuransi mengambil dari perusahaan --apabila telah habis waktu yang ditentukan sejumlah uang yang telah disetor dan sejumlah tambahan,apakah ini bukan berarti riba?! Bertentangannya asuransi dengan arti bantuan sosial, yaitu bahwa asuransi memberi kepada orang kaya lebih banyak daripada kepada orang yang tidak mampu, sebab orang yang mampu membayar asuransi sejumlah uang yang lebih banyak, maka ketika ia mati karena suatu musibah, akan mendapat bagian yanglebih besar pula. Sedang bantuan sosial, adalah memberi kepada orang yangtidak mampu lebih banyak daripada lainnya.
  4. Barangsiapa hendak menarik kembali uangnya itu, maka dia akan dikenakan kerugian yang cukup besar. Sedang pengurangan ini samasekali tidak dapatdibenarkan dalam pandangan syariat Islam.

Sesuaikan dengan Islam Asuransi kecelakaan menurut pendapat saya mungkin juga untuk disesuaikan dengan Islam, yaitu dalam bentuk: Sumbangan berimbal, misalnya seorang anggota asuransi membayar uang kepada perusahaan dengan syarat dia akan diberi imbalan sejumlah uang karena ditimpa suatu musibah, sebagai bantuan untuk meringankan penderitaannya itu. Bentuk asuransi seperti ini dibenarkan dalam pandangan sebagian madzhab Islam. Jika asuransi dapat disesuaikan seperti tersebut, dan perusahaan yang menjalankannya itu sama sekali bersih dari perbuatan riba, niscaya dapatdikatakan boleh. Adapun asuransi jiwa menurut bentuknya yang ada sekarang seperti tersebut diatas, menurut pendapat saya samasekali jauh dari tuntunan syariat Islam.

Halal dan Haram dalam Islam Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi

Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy

Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993




Konsultasi : Muamalat
Hukum Asuransi Dalam Syar'iah

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb.
Apakah kedudukan Asuransi konvensional sama dg Bank konvensional,
yaitu riba? Bagaimana yang harus saya lakukan bila stop (tidak
memperpanjang kontrak dg pihak Asuransi konvensional) maka saya akan
rugi karena nilainya tidak sama dg yang saya bayarkan sbg premi?
Mohon rujukan mengenai Asuransi dalam Islam.

Wassalam,
Imran

Imran Ramdani


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil
mursalin, wa ba`du,

Islam memiliki sebuah sistem yang mampu memberikan jaminan atas
kecelakaan atau mushibah lainnya memalui sistem zakat. Bahkan sistem
ini jauh lebih unggul dari asuransi konvensional karena sejak awal
didirikan memang untuk kepentingan sosial dan bantuan kemanusiaan.
Sehingga seseorang tidak harus mendaftarkan diri menjadi anggota dan
juga tidak diwajibkan untuk membayar premi secara rutin. Bahkan jumah
bantuan yang diterimanya tidak berkaitan dengan level seseorang dalam
daftar peerta tetapi berdasarkan tingkat kerugian yang menimpanya
dalam musibah tersebut.

Dana yang diberikan kepada setiap orang yang tertimpa musibah ini
bersumber dari harta orang-orang kaya dan membayarkan kewajiban
zakatnya sebagai salah satu rukun Islam.

Di masyarakat luar Islam yang tidak mengenal sistem zakat, orang-orang
berusaha untuk membuat sistem jaminan sosial, tetapi tidak pernah
berhasil karena tidak mampu menggerakkan orang kaya membayar sejumlah
uang tertentu kepada baitul mal sebagaimana di dalam Islam. Yang
tercipta justru sistem asuransi yang sebenarnya tidak bernafaskan
bantuan sosial tetapi usaha bisnis skala besar dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sisi bantuan sosial
lebih menjadi lips service (penghias) belaka sementara hakikatnya
tidak lain merupakan pemerasan dan kerja rentenir.

Mekanisme asuransi konvensional yang mereka buat ini adalah sebuah
akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada
pesertanya sejumlah harta ketika terjadi bencana maupun kecelakaan
atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad
(transaksi), sebagai konsekuensi/imbalan uang (premi) yang dibayarkan
secara rutin dari peserta.

Jadi asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada
pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi
seluruh peserta asuransi.

Dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi
konvensional hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat
syar`i, antara lain :


Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua
belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad
tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.

Akad asuransi ini adalah akad idz?an (penundukan) pihak yang kuat
adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat
yang tidak dimiliki tertanggung.

Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa
melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar
atau di kurangi.

Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para
peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan
praktek ribawi.

Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.


Ihktilaf sebagian ulama yang membolehkan asuransi

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari
fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga,
yaitu:

a. Pendapat pertama : Mengharamkan

Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti
Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti
Mesir"). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

Asuransi sama dengan judi

Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.

Asuransi mengandung unsur riba/renten.

Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila
tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang
sudah dibayar atau di kurangi.

Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.

Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.

Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan
mendahului takdir Allah.


b. Pendapat Kedua : Membolehkan

Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad
Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas
Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas
Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha
al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.

Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.

Saling menguntungkan kedua belah pihak.

Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang
terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan
pembangunan.

Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)

Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).

Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.


c. Pendapat Ketiga : Asuransi sosial boleh dan komersial haram

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru
besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi
yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok
kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak
ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional


Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki
perbedaan mendasar dalam beberapa hal:

1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong).
Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah
mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah
(premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil
(mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana
dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan
pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan
perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan
pengelolaan dana tersebut.

4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim
nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh
peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil
dari rekening milik perusahaan.

5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana
dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi
milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah
yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi
manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan
dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu
tidak mendapat perhatian.

Setelah membaca beberapa info diatas, diharapkan jadi lebih mengerti ttg hal-ikhwal Asuransi khususnya hubungannya dengan Syariat Islam. Jika ada yang masih ragu dan bimbang seperti saya nih...mungkin lebih baik ditinggalkan aja, bukankah Rasulallah bilang segala yang membuat kita ragu2 lebih baik ditinggalkan ?

So what do you think ?

Tuesday, April 17, 2007

Ibu, semoga lekas sembuh


Hari ini jam 7.00 pagi tadi Ibu menjalani Operasi Kista di RS. Panti Rapih Yogyakarta. Jam 9.00 tadi Bunda telp ke Bapak katanya baru selesai operasinya dan ibu belum sadar. Ibu Cuma ditungguin Bapak, Budhe ama pakdhe jogja. Maaf bila tidak bisa mendampingi selama proses pemeriksaan, kami semua mendoakan semoga lekas sembuh dan sehat seperti sediakala. Amin.